Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Nonberusaha dan Nonperizinan di Daerah, Perizinan Berusaha, Perizinan nonberusaha, Nonperizinan, Pengaduan, Sinergitas, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
26 April 2024
Tanggal Pengundangan
26 April 2024
Tanggal Berlaku
26 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2003

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2004

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2015

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan