Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. Bentuk dan jenis usaha kegiatan yang wajib izin; b. Perizinan; c. Prosedur pemberian izin; d. Ketentuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan; e. Peran serta masyarakat; f. Pembinaan dan pengawasan; g. Larangan; h. Ketentuan penyidikan; i. Ketentuan pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat