Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum,kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,pelaksanaan perizinan berusaha,tata hubungan kerja, pembentukan tim perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
23 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
23 April 2024
Tanggal Berlaku
23 April 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan