Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perizinan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SEKTOR PERIZINAN BERUSAHA; PERIZINAN BERUSAHA; NON PERIZINAN BERUSAHA; KEWENANGAN DAN PROSEDUR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KOORDINASI; PELAPORAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN; SISTEM INFORMASI; PENYELESAIAN SENGKETA PERIZINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
LD.2024/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan