Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2012/NO.29, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menata bangunan agar tetap berlandaskan
pada dokumen Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW)
kabupaten beserta rencana rincinya, perlu dilakukan
upaya pengendalian bangunan dan pemanfaatan ruang
daerah;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan
pengaturan persyaratan bangunan gedung secara nasional.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Daerah Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 694)
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun
2010).
(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status
kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
(2) Bukti status hak tanah yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. sertifikat hak atas tanah;
b. surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat
yang berwenang di bidang pertanahan;
c. surat kavling dari pemerintah daerah, atau Pemerintah;
d. fatwa tanah, atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional;
e. girik/petuk/ akta jual beli yang sah disertai surat pernyataan pemilik
bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh pemerintah
setempat;
f. surat kohir verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik
telah menempati lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan disertai dengan
keterangan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui
pemerintah setempat; atau
g. surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang dianggap sah berdasarkan
peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati
100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa kontruksi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah
Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan
terhadap usaha jasa konstruksi. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah
yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah daerah
wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan
jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis, bentuk, dan bidang usaha dalam sektor jasa konstruksi, termasuk persyaratan, klasifikasi, dan kualifikasi usaha. IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) diberikan oleh Bupati sesuai domisili, dengan kewajiban dan sanksi administratif bagi orang perseorangan atau BUJK yang tidak mematuhi ketentuan. Bupati bertanggung jawab atas pengawasan dan pemberdayaan, dengan sanksi berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin, yang dapat diberlakukan kembali setelah memenuhi kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
16 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2012
bahwa kewajiban Pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik untuk melayani kebutuhan yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa memberikan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan perkembangan harapan publik yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria dari penyelenggara pelayanan publik dan memberikan perlindungan atas hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan daerah tentang pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelayanan Publik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;Tata Kelola pelayanan Publik;Komisi Pelayanan Publik;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai
sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa
konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
bahwa dengan telah berubahnya peraturan perundangundangan
yang mengatur tentang izin usaha jasa
konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika
perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Asas Dan Tujuan,
Jenis, Bentuk Dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi,
Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi,
Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional Dan
Pengembangan Usaha,
Wewenang Pemberian IUJK
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian IUJK
Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan,
Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi,
Hak Dan Kewajiban,
Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberi IUJK,
Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian,
Sanksi Administratif dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2012 No.23/TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan
ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin
pemanfaatan ruang. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan
masyarakat akan ruang sedangkan keberadaan ruang
sangat terbatas, maka perlu adanya pengaturan
mengenai pemanfaatan ruang agar tercipta pola tata
ruang yang teratur, nyaman, dan berkelanjutan, serta
bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diarur tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, menciptakan tata ruang yang teratur, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Izin Pemanfaatan Ruang mencakup Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lain sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Tata cara pemberian izin melibatkan pertimbangan aspek tata ruang, lingkungan, teknis bangunan, ekonomi, dan sosial budaya, dengan batas waktu izin tertentu untuk setiap jenis izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
16 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat digunakan secara efisien, efektif, dan bangunannya mengutamakan keamanan serta kenyamanan lingkungan;bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya penggunaan alat-alat telekomunikasi oleh masyarakat bertambah pula jumlah pendirian menara telekomunikasi di daerah dari berbagai operator selular;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 pada lampiran huruf (y) pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan memberikan izin terhadap pendirian menara telekomunikasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Menara Telekomunikasi;Persyaratan Menara Telekomunikasi;Perizinan Menara Telekomunikasi;Standar Pelayanan Perizinan Menara;Hak Dan Kewajiban;Pengendalian Menara Telekomunikasi;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (3) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Pemerintah Kabupaten wajib
menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa
angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah
kabupaten. Dalam rangka untuk terciptanya keamanan,
keselamatan dan kenyamanan di bidang transportasi
khususnya angkutan orang dengan kendaraan
bermotor umum maka perlu diatur penyelenggaraan
angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan
bermotor umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pelayanan angkutan dalam trayek, perizinan, peremajaan kendaraan, tanggung jawab pengusaha angkutan, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, serta pengawasan dan pembinaan. Selain itu juga mengatur pelayanan angkutan dalam trayek dengan mobil penumpang umum atau mobil bus, termasuk penetapan jaringan trayek, faktor muatan, dan persyaratan terminal. Di peraturan ini diatur juga perizinan khususnya izin trayek, mencakup persyaratan administratif, prosedur pengajuan, serta kewajiban pemegang izin trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
18 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat