Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012

Penyelenggaraan Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pelayanan angkutan dalam trayek, perizinan, peremajaan kendaraan, tanggung jawab pengusaha angkutan, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, serta pengawasan dan pembinaan. Selain itu juga mengatur pelayanan angkutan dalam trayek dengan mobil penumpang umum atau mobil bus, termasuk penetapan jaringan trayek, faktor muatan, dan persyaratan terminal. Di peraturan ini diatur juga perizinan khususnya izin trayek, mencakup persyaratan administratif, prosedur pengajuan, serta kewajiban pemegang izin trayek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 September 2012
Tanggal Pengundangan
27 November 2012
Tanggal Berlaku
27 November 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.11/TLD No.21
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan