Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi Asas Dan Tujuan, Jenis, Bentuk Dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi, Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional Dan Pengembangan Usaha, Wewenang Pemberian IUJK Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian IUJK Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi, Hak Dan Kewajiban, Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberi IUJK, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
31 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2012
Tanggal Berlaku
31 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.24
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan