Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi Asas Dan Tujuan, Jenis, Bentuk Dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi, Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional Dan Pengembangan Usaha, Wewenang Pemberian IUJK Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian IUJK Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi, Hak Dan Kewajiban, Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberi IUJK, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat