(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. (2) Bukti status hak tanah yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sertifikat hak atas tanah; b. surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat yang berwenang di bidang pertanahan; c. surat kavling dari pemerintah daerah, atau Pemerintah; d. fatwa tanah, atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional; e. girik/petuk/ akta jual beli yang sah disertai surat pernyataan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh pemerintah setempat; f. surat kohir verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik telah menempati lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan disertai dengan keterangan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui pemerintah setempat; atau g. surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang dianggap sah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat