Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2012

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. (2) Bukti status hak tanah yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sertifikat hak atas tanah; b. surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat yang berwenang di bidang pertanahan; c. surat kavling dari pemerintah daerah, atau Pemerintah; d. fatwa tanah, atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional; e. girik/petuk/ akta jual beli yang sah disertai surat pernyataan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui oleh pemerintah setempat; f. surat kohir verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik telah menempati lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan disertai dengan keterangan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui pemerintah setempat; atau g. surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang dianggap sah berdasarkan peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
12 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.29, TLD NO.35
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan