Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelayanan Publik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;Tata Kelola pelayanan Publik;Komisi Pelayanan Publik;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat