Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2012

Izin Pemanfaatan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diarur tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, menciptakan tata ruang yang teratur, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Izin Pemanfaatan Ruang mencakup Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lain sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Tata cara pemberian izin melibatkan pertimbangan aspek tata ruang, lingkungan, teknis bangunan, ekonomi, dan sosial budaya, dengan batas waktu izin tertentu untuk setiap jenis izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 September 2012
Tanggal Pengundangan
27 November 2012
Tanggal Berlaku
27 November 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.23/TLD No.22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan