Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2020/NO.68 LL Kota Pontianak : 6 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa sebagai dasar pembayaran insentif bagi dokter, tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di pusat kesehatan masyarakat rawat jalan Corona Virus Disease 2019 dan sebagai dasar pemberian bantuan operasional pembelajaran dari rumah kepada pendidik dan peserta didik selama pandemi Corona Virus Disease 2019 serta operasional satuan tugas Corona Virus Disease 2019 tingkat Rukun Warga perlu melakukan penyesuaian dan penambahan komponen pada Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Keppres No.7 Tahun 2020, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permenkeu No.19 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permendikbud No.8 Tahun 2020, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019, Perwako No.54 Tahun 2019, Perwako No.58 Tahun 2019, Perwako No.93 Tahun 2019, Perwako No.25 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6 dan Lampiran ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Tahun 2021 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam kondisi Pandemi COVID-l9, Pemerintah Kab. Tangerang senantiasa berupaya untuk dapat menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa antarwaktu sebagai wadah demokrasi untuk masyarakat desa dalam hal kebebasan dipilih atau memilih Kepala Desa untuk mempimpin Pemerintahan Desa sesuai dengan hati Nurani masyarakat di Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2019; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 66 Tahun 2017; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional maka perlu adanya jaring pengaman sosial atau bantuan bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 24 Tahun 2007; 4. UU No. 11 Tahun 2009; 5. UU No. 13 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 39 Tahun 2012; 8. PP No. 12 Tahun 2019; 9. Perpres No. 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2020; 10. Perbup Kabupaten Bengkalis No. 44 tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; BST untuk Masyarakat Terdampak Covid-19; Bantuan Uang Makan dan Minum Bagi Masyarakat yang Melakukan Isolasi Mandiri; Bantuan Sosial Meninggal Dunia Suspek, Probable atau Terkonfirmasi Covid-19; Sumber Dana; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Pengawasan; Ketntuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan
masyarakat yang aman, sehat, dan produktif dapat
diwujudkan dengan memutus mata rantai penularan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penguatan sistem
pelayanan kesehatan, kesiapan dan kepatuhan seluruh
unsur publik terhadap protokol kesehatan, bahwa untuk mewujudkan adaptasi kebiasaan baru
dalam kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilakukan upaya di berbagai aspek
kehidupan masyarakat, sehingga memerlukan peran serta
seluruh masyarakat dalam penerapan protokol
kesehatan, sebagai adaptasi kebiasaan baru protokol
kesehatan dalam kehidupan masyarakat, bahwa dalam rangka mendukung keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, dan perekonomian pada
adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan, perlu
dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan,
pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan,
perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun
2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020.
Materi pokok : Protokol adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian COVID-19, Partisipasi masyarakat dan monitoring serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Jumlah halaman : 11 HLM; Lampiran : 54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas di Kota Banjar, Dan bahwa untuk tertib administrasi, tepat sasaran dan akuntabel dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID19) di bidang pendidikan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga, Sehingga untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di bidang pendidikan, perlu disusun Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bidang Pendidikan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/ 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 900/201.a/2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran, Penggunaan Dan Sasaran, Mekanisme Penyaluran, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kasus penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen,
perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Daerah, perlu mengatur pelaksanaannya dalam
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Physical Distancing dan Sosial Distancing; Maskerisasi; Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat; Pembiasaan Cuci Tangah dan Penggunaan Disinfektan; Perlakuan Terhadap Pemudik.Pendatang; PelaksanaanKegiatan Di Tempat dan Fasilitas Umum; Pelaksanaan Karantina dan Isolasi; Tim Pendisiplinan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi;Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 62 Tahun 2021 ttg Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Covid 19
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan pemberian layanan oksigen
kepada masyarakat terkonfirmasi Corona Virus Disease
2019 yang memerlukan oksigen dalam waktu segera, perlu
dilakukan perubahan mekanisme pendistribusian oksigen
kepada masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021
tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Corona Virus
Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5) baru, Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, dan Ketentuan Lampiran diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021
tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Corona Virus
Disease 2019.
Jumlah halaman : 5 HLM, Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN HONORARIUM
BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan
penghargaan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan,
serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan dalam
penanganan pasien Corona Virus Disease 2019, dipandang
perlu memberikan insentif dan honorarium bagi tenaga
kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam penanganan
Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian Insentif dan Honorarium bagi Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam penanganan
Corona Virns Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso Tahun
2020.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Insentif diberikan kepada:
a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas;
b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas; dan
c. Tenaga Kesehatan Relawan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas atau Direktur RSU.
Honorarium diberikan kepada:
a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas;
b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas;
c. Tenaga Non Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas; dan
d. Tenaga Non Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas.
dengan kriteria sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dna Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapa Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dna Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UU, 2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit Menular, 3. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, 6. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Ruang lingkup Peratuean Waliota adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat