Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran, Penggunaan Dan Sasaran, Mekanisme Penyaluran, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/68
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan