ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas di Kota Banjar, Dan bahwa untuk tertib administrasi, tepat sasaran dan akuntabel dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID19) di bidang pendidikan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga, Sehingga untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di bidang pendidikan, perlu disusun Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bidang Pendidikan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/ 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 900/201.a/2020.
- Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran, Penggunaan Dan Sasaran, Mekanisme Penyaluran, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
|