Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5) baru, Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, dan Ketentuan Lampiran diubah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat