Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Physical Distancing dan Sosial Distancing; Maskerisasi; Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat; Pembiasaan Cuci Tangah dan Penggunaan Disinfektan; Perlakuan Terhadap Pemudik.Pendatang; PelaksanaanKegiatan Di Tempat dan Fasilitas Umum; Pelaksanaan Karantina dan Isolasi; Tim Pendisiplinan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi;Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat