PERDA Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PERDA Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa wilayah Kabupaten Boyolali memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan terntang penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dae rah ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011; Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab VII Kerjasama
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
Bab X Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD Negara republik Indinesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali oleh UU No. 13 Tahun 2022; Uu no 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No. 23 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 6 tahun 2023; UU No. 7 Tahu 2021; UU No. 69 tahun 2010; UU No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permenkes No. 98 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pajak; Bab III Retribusi; Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab VI Kemudahan Perpajakan Daerah; Bab VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab VIII Sanksi; Bab IX Insentif Pemungutan; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal delapan bulan Agustus tahun 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PERUBAHAN APBD; PERUBAHAN PENJABARAN APBD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023
Rencana - Perlindungan - Dan - Pengelolaan - Lingkungan - Hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2023/4, TLD No. 4, LL Kab Teluk Wondama: 14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM
ABSTRAK:
Bahwa Jalan dan fasilitas umum yang dimiliki atau yang dikuasai oleh pemerintah daerah, berperan strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai sesuai dengan status keberadaan. Dalam pemberian nama jalan serta fasilitas umum khususnya fasilitas tertentu perlu adanya keteraturan dalam rangka mewujudkan tertib penamaan jalan dan fasilitas umum sehingga jalan dan fasilitas umum dapat mencerminkan identitas diri masyarakat setempat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan fasilitas umum. untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan bermanfaat dalam memberikan nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Teluk Wondama perlu diatur pemberian narna jalan dan fasilitas umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
(1) Nama Jalan dan Fasilitas umum di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas umum di Daerah yang masih dalarn proses pengusulan dan belum ditetapkan harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin terselenggaranya, pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan pemukiman;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, salah satu tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan yaitu menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada tingkat Kabupaten/Kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU Np.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.88 Tahun 2014; PP No.64 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2021; PP No.20 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Perda Majene No.3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. dokumen RP3KP;
b. album peta;
c. jangka waktu RP3KP;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sehat, aman, terencana, dan teratur merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap Masyarakat yang harus dipenuhi dan diupayakan penataanya serta didukung dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang memadai dengan tetap mengacu Kepada Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah kawasan menyebabkan terbatasnya lahan Perumahan sehingga diperlukan suatu jaminan kepastian dalam bentuk tata kelola pengembangan Kawasan Pemukiman; c. Berdasarakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tetang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,Pemerintah Daerah diberi peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada Masyarakat sehingga sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, badan Usaha dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan Pengaturan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Sera Masyarakat, Pola Kemitraan dan Karifan Lokal, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Sanksi Administratif, Ketententuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Penjelasan : 17 hlm. Lamp : 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK pada tanggal 20 bulan September Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Kep. Menkeu Nomor 336 Tahun 2023; PMK Nomor 91 Tahun 2023; PMK Nomor 98 Tahun 2023; Qanun Kab. Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kab. Pidie jaya Nomor 3 Tahun 2022; Qanun Kab. Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Halaman : 16 Hlm , Lampiran : - Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat