Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pajak; Bab III Retribusi; Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab VI Kemudahan Perpajakan Daerah; Bab VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab VIII Sanksi; Bab IX Insentif Pemungutan; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat