Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat