Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi , Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Pemberian Keringanan Pengurangan Pembebasan Retribusi Dan / Atau Sanksinya,Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat