PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN - PAJAK - BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR - TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 30 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, meliputi: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
Pada saat berlakunya Pergub ini, maka Pergub Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan
bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 yang jenis, merek, type
dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Pergub ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang penandatangganannya dimandatkan kepada Kepala Dinas.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2016/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan iklim berusaha bagi Pengusaha Penjual/Penyalur Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, perlu memberikan keringanan dengan mengubah besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khususnya Penyerahan Pertama yang telah ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Sesuai ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menyatakan tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016.
PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016
NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BD 2016 (15)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Penetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi menjadi kewenagan Pemerintah Provinsi; bahwa sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung pembiayaan pelaksanaan Otonomi Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksusd, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Utara tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan; PP No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; PP No 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; PP No 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Perpres No 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Pergub Kalimantan Utara No 37 Tahun
2014 tentang izin pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kaltara; Pergub Kaltara Nomor 37 Tahun 2014 tentang izin pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kalimantan Utara; Pergub Kaltara No 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air;
Penentuan Nilai Perolehan Air (NPA); Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah; Penggolongan Pengguna Air Tanah; Sistem Pembayaran dan Pelaporan Pajak; Pengawasan dan Penegakan Hukum; Tujuan Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2016
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telai diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2014
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 115/PMK.07/2013
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2007
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi H.rsil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi;dar
b. 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kotur.
Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok, Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2016
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) hurul b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. 30 o/o (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 70 o/" (Tl.tjuh hrluh Persen) untuk Pemer,ntah Daerah Kabupaten/ Kota.
Bagi Hasil PBB-KB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran penerimaan bagi hasil PBB-KB untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
penetapan - dan - pembagian - hasil - penerimaan - pajak
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Keppres No.137/P Tahun 2013; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, bagi hasil pajak provinsi, penetapan alokasi belanja bagi hasil pajak, tata cara penetapan bagi hasil pajak, pemanfaatan dana bagi hasil pajak, penyaluran bagi hasil pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Triwulan Sebagai Dasar Pembayaran Insentif
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 penjelasan PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mendorong peningkatan PAD, perlu ditetapkan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Triwulan.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Triwulan sebagai dasar pembayaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air
Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah
dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk bagian Daerah dimaksud, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai
bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun
2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
01/KUM/2015.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran dan Penatausahaannya serta Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH SALINAN GUBERNUR BENGKULU PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanalan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen).
c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen).
d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen).
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan
hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan
kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk bagian Daerah perlu diatur lebih lanjut dan
ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian
masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 029
Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun
2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/034/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0622/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
01/KUM/2015.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran dan Penatausahaannya serta Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat