PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN - PAJAK - BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR - TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 30 Tahun 2008.
- Pergub ini mengatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, meliputi: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
- Pada saat berlakunya Pergub ini, maka Pergub Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan
bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 yang jenis, merek, type
dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Pergub ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang penandatangganannya dimandatkan kepada Kepala Dinas.
- 10 hlm.
|