Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016

Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran dan Penatausahaannya serta Penggunaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016
Tanggal Berlaku
27 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan