Persentase Bagi H.rsil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a. 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi;dar b. 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kotur. Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok, Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat