Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2016

Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Persentase Bagi H.rsil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a. 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi;dar b. 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kotur. Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok, Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 April 2016
Tanggal Pengundangan
06 April 2016
Tanggal Berlaku
06 April 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan