PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2012/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Takalar dimana dalam perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 01).
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m sehingga berbunyi :
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Takalar, yaitu :
a. Inspektorat Kabupaten:
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah;
d. Badan Kesatuan, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa;
f. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan g. Badan Ketahanan Pangan dan pelaksana penyuluhan;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Rumah Sakit Umum Daerah;
j. Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah;
k. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
l. Kantor Pelayanan Terpadu
m. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Antara BAB XIII dan BAB XIV ditambah I (satu) BAB yakni BAB XIII A dan antara pasal 89 dan pasal 90 ditambah 10 Pasal yakni pasal 89 A, pasal 89
B, pasal 89 C, pasal 89 D, pasal 89 E, pasal 89 F, pasal 89 G, pasal 89 H, pasal 89I, pasal 89 J sehingga berbunyi :
BAB XIII A
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 89 A
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf m mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Penanggulangan Bencana.
Pasal 89 B
Untuk menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 A Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, efektif dan efesien
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu dan menyeluruh;
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 89 C
(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala
badan yang secara Ex Officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
(3) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat
Non struktural, terdiri dari pejabat lembaga/instansi pemerintah daerah dan masyarakat professional yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jabatan struktural pada Satuan kerja Perangkat Daerah.
Pasal 89 D
Pengaturan unsur pengarah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 89 E
(1) Susunan Organisasi Unsur pelaksana terdiri atas :
a. Kepala Pelaksana
b. Sekretariat c. Seksi
d. Jabatan Fungsional
(2) Bagian Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII A dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Paragraf I Sekretariat
Pasal 89 F
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf b merupakan Sekretariat Pelasana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Paragraf 2
Seksi
Pasal 89 G
Seksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Seksi pencegahan dan kesiapsiagaan b. Seksi Kedaruratan dan logistik
c. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
3. Antara pasal 97 dan pasal 98 ditambah 1 ( satu ) pasal yakni pasal 97 A
sehingga berbunyi :
Pasal 97 A
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Takalar dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
Pajak dan Retribusi Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2012/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka semua ketentuan yang berkaitan
dengan pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 2, Seri E)
telah berusia lebih dari 3 tahun maka berdasarkan
ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan peninjauan kembali tarif yang
terkandung dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, 5, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10
Tahun 2009
Terdiri dari 30 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembiayaan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, bagi hasil retribusi kepada, insentid pemungutan, bagi hasil retribusi kepada desa, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2012.
Mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar di kabupaten majalengka
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012
a. bahwa perairan dan lahan pembudidayaan ikan di
Kota Semarang mengandung potensi sumberdaya ikan
yang tinggi, sehingga dengan memperhatikan
daya dukung yang ada dan kelestariannya dapat
dimanfaatkan sebesar – besarnya bagi kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar sumberdaya ikan dan lingkungannya dapat
dimanfaatkan sebaik – baiknya bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan lingkungan
hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat serta mengutamakan kelestarian
lingkungan;
c. bahwa pengelolaan sumber daya ikan dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan
pemerataan dengan mengutamakan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan/atau
pihak-pihak terkait dengan perikanan serta terbinanya
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka
perlu adanya pengaturan tentang perikanan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 17 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Hal Yang Diatur :
1. Asas, Ruang Lingkup Dan Tujuan;
2. Perencanaan Perikanan;
3. Kegiatan Dan Usaha Perikanan;
4. Pengelolaan Sumberdaya Ikan;
5. Izin Usaha Perikanan;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Sarana Prasarana Perikanan;
8. Sistem Informasi Dan Data;
9. Penelitian Dan Pengembangan;
10. Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan;
11. Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan;
12. Pengawasan Dan Pengendalian;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah serta pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pajak
Bab III Pajak Hotel
Bab IV Pajak Restoran
Bab V Pajak Hiburan
Bab VI Pajak Reklame
Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bab IX Pajak Parkir
Bab X Pajak Sarang Burung Walet
Bab XI Wilayah Pemungutan
Bab XII Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak
Bab XIII Pemungutan Dan Penetapan Pajak
Bab XIV Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak
Bab XV Keberatan Dan Banding
Bab XVI Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak
Bab XVII Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XVIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIX Kedaluwarsa Penagihan
Bab XX Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluwarsa
Bab XXI Pembukuan Dan Pemeriksaan
Bab XXII Insentif Pemungutan
Bab XXIII Ketentuan Khusus
Bab XXIV Penyidikan
Bab XXV Ketentuan Pidana
Bab XXVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2012.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Kupang serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perkotaan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1996; UU No 19 Tahun 197; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; Pp No 31 Tahun 1986; PP No 135 Tahun 2000; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Permenkeu No 11/PMK.07/2010; Permenkeu No 148/PMK.07/2010
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; BAB IV Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan; BAB V Penetapan Pajak; BAB VI Pemungutan Pajak; BAB VII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB VIII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB IX Keberatan dan Banding; BAB X Kedaluwarsa; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara perlu dikelola secara profesional; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah serta memperhatikan perkembangan dunia usaha di Kabupaten Jepara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Organisasi
Bab V Tugas Pokok, Fungsi Dan Tujuan
Bab VI Bidang Usaha
Bab VII Modal
Bab VIII Pengurus
Bab IX Kepegawaian
Bab X Hak, Penghasilan Dan Penghargaan
Bab XI Dana Pensiun
Bab XII Rencana Kerja Dan Anggaran
Bab XIII Tahun Buku Dan Laporan Keuangan
Bab XIV Pembagian Dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XV Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVI Kerjasama
Bab XVII Pembinaan
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa guna meningkatkan kinerja pegawai, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengertian, Maksud, Dan Tujuan
Bab III Alokasi Anggaran
Bab IV Besaran Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Lain
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu mengatur
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2012
pembentukan - desa - urug - dan - desa - jayaraharja - kecamatan - sukajaya - dan - desa - mekarjaya - kecamatan - rumpi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2012/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA URUG DAN DESA JAYARAHARJA KECAMATAN SUKAJAYA, DAN DESA MEKARJAYA KECAMATAN RUMPIN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Desa Urug dan Desa Jayaharti Kec. Sukajaya, dan Desa Mekarjaya Kec. Rumpi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Bogor No. 43 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2004; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 22 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Desa Urug Kecamatan Sukajaya, Desa Jayaraharja Sukajaya, Desa Mekarjaya Kecamatan Rumpi, Pemerintah DEsa Dan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat