Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012

Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Tempat Kedudukan Bab IV Organisasi Bab V Tugas Pokok, Fungsi Dan Tujuan Bab VI Bidang Usaha Bab VII Modal Bab VIII Pengurus Bab IX Kepegawaian Bab X Hak, Penghasilan Dan Penghargaan Bab XI Dana Pensiun Bab XII Rencana Kerja Dan Anggaran Bab XIII Tahun Buku Dan Laporan Keuangan Bab XIV Pembagian Dan Penggunaan Laba Bersih Bab XV Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Bab XVI Kerjasama Bab XVII Pembinaan Bab XVIII Pembubaran Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
04 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2012
Tanggal Berlaku
04 Juli 2012
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan