PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBADAN HUKUM KEPADA KEPALA DINAS SOSIAL ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Berbadan Hukum Kepada Kepala Dinas Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam penerbitan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial, Bupati perlu mendelegasikan kewenangan menerbitkan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial berbadan hukum kepada Kepala Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Bupati sesuai kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Berbadan Hukum kepada Kepala Dinas Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan serta Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2022
PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB. PATI UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENGANGAT PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA DI KAB. PATI-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati untuk menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran Dana Desa, perlu dilakukan pendelegasian wewenang untuk menandatangani surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (17) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati untuk menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Per aturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Pati Untuk Menandatangani Surat Pengangat Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa Di Kab. Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Perbup Agam No. 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan PNS dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa wewenang pemindahan pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan telah didelegasikan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tersebut, maka terhadap peraturan bupati tersebut perlu dicabut
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2022
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAAN SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DALAM BENTUK PENDELEGASIAN KEPADA KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN, PENATAUSAHAAN KEUANGAN, DAN BARANG MILIK DAERAH PADA SEKRETARIAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangaan Sekretaris Daerah Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Kepala Bagian Pada Sekretariat Daerah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan, Penatausahaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah Pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I Huruf A angka 4 dan angka 5, yang menyatakan ”Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah, dan Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan pada BAB I Huruf E angka 11 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan: “Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala biro untuk provinsi dan kepala bagian untuk kabupaten/kota selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Sekretaris Daerah Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Kepala Bagian Pada Sekretariat Daerah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan
Penatausahaan Keuangan dan Barang Milik Daerah pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERUBAHAN - KEEMPAT - ATAS - PERBUP - NOMOR - 13 - 2021 PENDELEGASIAN - WEWENANG - PENANDATANGANAN - KEPUTUSAN - SURAT - BIDANG - KEPEGAWAIAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2022/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
ABSTRAK:
Bahwa Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian telah diatur dan ditetapkan dengan Perbup No.13 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.171 Tahun 2021. Sebagaimana dengan adanya penempatan kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kab.Bandung, ketentuan termaksud perlu diubah dan disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bandung No.13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Keputusan dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015; PP No.10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45 Tahun 1990; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021; Perda No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021; Perbup No.13 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.171 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan pada Lampiran I angka 1 huruf FF, Lampiran II angka 1 huruf C, menghapus ketentuan pada Lampiran III angka 1 huruf V, mengubah ketentuan pada Lampiran III angka 1 huruf Q, S, dan U. Peraturan ini juga mengubah ketentuan pada Lampiran IV angka 1 huruf AA dan EE, serta menambah angka 1 huruf NN. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan angka 4 dan 5 pada Lampiran IV, serta menghapus angka 5, 6, dan 7 pada Lampiran 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kewewenangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati di bidang kepegawaian perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kewewenangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat di Bidang Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Keputusan dan/atau surat-surat di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak dapat melimpahkan kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; Pendelegasian kewewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati ini apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi tersebut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa menandatagani Keputusan dan Surat di bidang kepegawaian; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengedelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa menandatangani Keputusan dan Surat di bidang kepegawaian; Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa menandatangani Keputusan dan Surat di bidang kepegawaian
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 201 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 87 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Cilacap
PERBUP Kab. Cilacap No. 200 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Camat di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2018
Mengubah
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, Pemerintah Kabupaten Cilacap
telah menerbitkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun
2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan hasil reviu atas kinerja penyelenggaraan
perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Cilacap oleh Inspektorat Kabupaten
Cilacap, masih terdapat pelayanan perizinan berusaha, perizinan
non berusaha, dan non perizinan yang belum diserahkan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Cilacap sehingga Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap Nomor 126
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap, perlu untuk diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2021 diubah, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2014, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2018 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 41 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 61 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; Pelaksanaan Pelayanan; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Pengelolaan Informasi; Penyuluhan Kepada Masyarakat; Pelayanan Informasi dan Konsultasi; Pendampingan Hukum; Pengawasan; Pelaporan; Evaluasi; Keabsahan Informasi Dokumen Elektronik; Ketentuan Lain-Lain;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
20 halaman peraturan dan 172 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA SEKRETARIS DAERAH TENTANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI, PENGANGKATAN ESELON IV, JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan Dinas dan Peningkatan Kinerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi dan manajerial dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam pelayanan bidang kepegawaian, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan Eselon IV, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 37 Tahun 2018
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bersih dan berwibawa sebagai wujud reformasi birokrasi serta memberikan payung hukum atau dasar dalam pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2022
Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
Undang–Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
3. Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha di Daerah;
4. Pelayanan Non Perizinan;
5. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
6. Dokumen Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu;
7. Survei Kepuasan Masyarakat;
8. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Pelaporan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
296
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat