Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Pembagian Kewewenangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat di Bidang Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Keputusan dan/atau surat-surat di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak dapat melimpahkan kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; Pendelegasian kewewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati ini apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi tersebut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembagian Kewewenangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat di Bidang Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan