Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 178, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 178
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Probolinggo Berbasis Akrual;
Mengingat : 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 17. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntasi pemkot probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kebijakan akuntansi, (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari :
a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. Penyajian Laporan Keuangan;
c. Laporan Realisasi Anggaran;
d. Laporan Perubahan SAL;
e. Neraca;
f. Laporan Operasional;
g. Laporan Arus Kas;
h. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
i. Catatan atas Laporan Keuangan;
(2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari :
a. Akuntansi kas dan setara kas;
b. Akuntansi piutang;
c. Akuntansi persediaan;
d. Akuntansi investasi;
e. Akuntansi aset tetap;
f. Akuntansi aset lainnya;
g. Akuntansi dana cadangan;
h. Akuntansi Kewajiban;
i. Akuntansi Ekuitas;
j. Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA;
k. Akuntansi Beban dan Belanja;
l. Akuntansi Pembiayaan; dan
m. Akuntansi atas Koreksi Kesalahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 98 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo
Berbasis Akrual (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 98) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman dan 19 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 125 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan perkembangan, maka perlu disusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi dibangun atas dasar kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada kerangka konseptual standar akuntansi pemerintahan. Diatur juga mengenai pelaporan keuangan, entitas wajib menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD yang disertai dengan prgnosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan Laporan Keuangan Tahunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan dinamika pelaksanaan sistem akuntansi
pemerintahan berbasis akrual dan kebijakan akuntansi
pemerintahan berbasis akrual serta interpretasi pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan maka Peraturan Walikota
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2016 dicabut.
300 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 84 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 76 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA DEPOK
PERWALI Kota Bekasi No. 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 83, BD 2018/No.83 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, telah ditetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar; bahwa sehubungan adanya perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP no 71 Tahun 2010; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali salatiga No 59 Tahun 2018; Perwali salatiga No 60 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 61 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan Bagan Akun Standar (BAS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 17); dan 2. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 teritang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 70); dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kota BPK-RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pernmerintah. Kota Banjarmasin Tahun 2017, terdapat beberapa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin yang harus dilakukan penyesuaian dan dijelaskan lebih rinci agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tab un 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2005; PP Nomor 55, tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nornor 64 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan SAP Berbasis Akrual. Komponen Utarna Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kerangka Konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi sebagaimana tercantum pada Larnpiran 1 Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntasi Pemerintahan, sebagairnana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjejasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini. Kebijakan Akuntansi Akun Pemerintah Kota Banjarmasin terdiri dari: Kebijakan Akuntansi Nomor 01 tentang Kas dan Setara Kas; Kebijakan Akuntansi Nomor 02 tentang Piutang; Kebijakan Akuntansi Nomor 03 tentang Persediaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 04 tentang Investasi; Kebijakan Akuntansi Nomor 05 tentang Aset Tetap; Kebijakan Akuntansi Nomor 06 tentang Korrstruksi Dalam Pengerjaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 07 tentang Dana Cadangan; Kebijakan Akuntansi Nomor 08 tentang Aset Lainnya; Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Asset Tidak Berwujud; Kebijakan Akuntansi Nomor 10 tentang Kewajiban; Kebijakan Akuntansi Nomor 11 ten tang Pendapatan-LRA; Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Belanja; Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Pembiayaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Pendapatan-LO; Kebijakan Akuntansi Nomor 15 tentang Beban; Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Koreksi Kesalahan.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan
wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak
tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan SAL; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi
pada unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan,
yang setidak-tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nornor 26 Tahun 20l4 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
155 hlm; Lampiran: 147 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaiki penilaian aset gedung,
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan di bawah kapitalisasi
agar sesuai dengan prinsip - prinsip akuntansi maka
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 diubah.
30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 16 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintaha.n berbasis akrual di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; bahwa sehubungan dinamika perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu mengatur secara khusus Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 16 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Permenkeu No 217/PMK.05/2015; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali No 37 Tahun 2013; Perwali Salatiga No 17 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan BLUD, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 37), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 25), sepanjang menyangkut kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 16 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat