Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 178 Tahun 2018

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntasi pemkot probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kebijakan akuntansi, (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari : a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Penyajian Laporan Keuangan; c. Laporan Realisasi Anggaran; d. Laporan Perubahan SAL; e. Neraca; f. Laporan Operasional; g. Laporan Arus Kas; h. Laporan Perubahan Ekuitas; dan i. Catatan atas Laporan Keuangan; (2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari : a. Akuntansi kas dan setara kas; b. Akuntansi piutang; c. Akuntansi persediaan; d. Akuntansi investasi; e. Akuntansi aset tetap; f. Akuntansi aset lainnya; g. Akuntansi dana cadangan; h. Akuntansi Kewajiban; i. Akuntansi Ekuitas; j. Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA; k. Akuntansi Beban dan Belanja; l. Akuntansi Pembiayaan; dan m. Akuntansi atas Koreksi Kesalahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 178 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
178
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 178
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan