peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntasi pemkot probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kebijakan akuntansi, (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari : a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Penyajian Laporan Keuangan; c. Laporan Realisasi Anggaran; d. Laporan Perubahan SAL; e. Neraca; f. Laporan Operasional; g. Laporan Arus Kas; h. Laporan Perubahan Ekuitas; dan i. Catatan atas Laporan Keuangan; (2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari : a. Akuntansi kas dan setara kas; b. Akuntansi piutang; c. Akuntansi persediaan; d. Akuntansi investasi; e. Akuntansi aset tetap; f. Akuntansi aset lainnya; g. Akuntansi dana cadangan; h. Akuntansi Kewajiban; i. Akuntansi Ekuitas; j. Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA; k. Akuntansi Beban dan Belanja; l. Akuntansi Pembiayaan; dan m. Akuntansi atas Koreksi Kesalahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat