SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD.2018/No.90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa sejalan dengan dinamika pelaksanaan sistem akuntansi
pemerintahan berbasis akrual dan kebijakan akuntansi
pemerintahan berbasis akrual serta interpretasi pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan maka Peraturan Walikota
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2016 dicabut.
- 300 hal
|