sistem akuntansi - bagan akun standar
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD.2018/NO.73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, telah ditetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar; bahwa sehubungan adanya perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP no 71 Tahun 2010; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali salatiga No 59 Tahun 2018; Perwali salatiga No 60 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 61 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan Bagan Akun Standar (BAS).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 17); dan 2. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 teritang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 70); dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm
|