Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 51 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 51, BN 2018/No. 564; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017
mengenai kualifikasi/persyaratan Jabatan Pelaksana perlu dilengkapi dengan peraturan yang bersifat teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelaksana.
UU No.19 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 48 Tahun 2016; PermenPAN RB No. 25 Tahun 2016 stdd. PermenPAN RB No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 142 Tahun 2013 stdd Pergub No. 161 Tahun 2014; Pergub No. 409 Tahun 2016 stdd Pergub No. 13 Tahun 2018; Pergub No. 1 Tahun 2017 stdd Pergub No. 49 Tahun 2017; Pergub No. 184 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum dan pedoman pengisian jabatan pelaksana, yang berisi mengenai tata cara pengisian jabatan pelaksana, penyampaian usulan, verifikasi, validasi dan keputusan penempatan dalam Jabatan Pelaksana. Selain tata cara, Peraturan Gubernur mengatur pula mengenai Tim Validasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pertanggungjawaban dan Sanksi atas kelalaian atau keterlambatan penyampaian usulan dan penetapan keputusan penempatan yang mengakibatkan tidak terbayarkannya TKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 51, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Letnan Jenderal Achmad Yunus Mokoginta Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah RPA
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 51, LLSETKAB : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Untuk Menghadiri Sidang The Second Session If The Committee On Work On Plantations Of The International Of The ILO di Cuba
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 51 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan teknis daerah dan penanaman modal yang mudah, cepat dan transparan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu melimpahkan perizinan tersebut kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 1995, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Perpres No. 77 Tahun 2007, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permenperin No. 41/M-IND/PER/2008, Permendagri No. 1 tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perwali No. 51 Tahun 2008, Perwali No. 19 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelimpahan Wewenang, Jenis Pelayanan Perizinan Di Kota Pontianak, Jenis Pelayanan Perizinan Yang Dilimpahkan, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizianan Yang Dilimpahkan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 51 Tahun 2017
PERBUP Kab. Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo Berlaku sejak 9 Oktober 2017
Perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 14 tahun 2017-tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan energi sumber daya mineral- kabupaten boalemo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No. 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dengan adanya perubahan Jenis-jenis perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral, maka perlu merubah Peraturan Bupati Boalemo, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sember Daya Mineral Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman di maksud di atas, perlu menetapkan, Peraturan Bupati tentang perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 623) diubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 51 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERBUP - NOMOR - 151 - 2021 - PENDELEGASIAN - WEWENANG - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIZINAN - KEPALA - DPMPTSP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD 2022/51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan daerah terkait penyelenggaraan perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dalam rangka terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, Bupati telah mendelegasikan wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun Peraturan Bupati termaksud belum sesuai dengan nomenklatur perizinan saat ini, sehingga perlu diubah dan disesuaikan. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2020; Perbup No.151 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kebumen No. 48 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pejabat yang diberikan
kewenangan memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27
Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengubah Daftar Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat