pendelegasian-wewenang-gaji
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran administrasi Kenaikan Gaji Berkala sebagai upaya peningkatan layanan bidang kepegawaian, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Bupati Magelang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala perlu disesuaikan dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 73 Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 3 hlm
|