Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewenangan Kampung Berdasarkan Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah agar Pemrintah kampung dalam menetapkan kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan. Pemerintah kampung melaksanakan kewenangan kampung berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung yang menjadi tolak ukur dalam penetapan program pembangunan kampung dan pengelolaan serta pendistribusian keuangan kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat