Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan mengenai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan penghapusan Ketentuan Lampiran tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.72
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan