Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 negara menjamin setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta
memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem
pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa yang terimplementasikan melalui
penyelenggaraan pondok pesantren; bahwa jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten
Pati cukup signifikan sehingga perlu dibarengi dengan
upaya pengembangan pesantren yang difasilitasi oleh
pemerintah daerah melalui kebijakan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat peran
serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, maka pemerintah daerah perlu
memberikan fasilitasi pengembangan pesantren yang
pedomannya dituangkan dalam bentuk produk hukum
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Fasilitasi Pemgembangan Pesantren, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Rekognisi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Tim Fasilitasi, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pengembangan perusahaan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum melalui Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong, Pemerintah Daerah perlu memiliki perseroan daerah yang khusus mengelola Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Bentuk Badan Hukum Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Kegiatan Usaha Bab V Modal dan Saham Bab VI Organ dan Pegawai Bab VII Perencanaan dan Pelaporan Bab VIII Penggunaan Laba Bab IX Kerja Sama Bab X Tarif Air Minum Bab XI Pembubaran Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalisifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Sasaran;
b. Penetapan Cadangan Pangan Kabupaten;
c. Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
d. Sistem Informasi Cadangan Pangan;
e. Peran serta Masyarakat;
f. Pengawasan dan Pelaporan; dan
g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tegal Tahun 2023−2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043 yang meliputi:
a. ketentuan umum; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; c. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; d. rencana pola ruang wilayah kabupaten; e. kawasan strategis kabupaten; f. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; i. kelembagaan; j. penyelesaian sengketa; k. ketentuan penyidikan; l. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup; p. penjelasan; dan q. lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
310 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi Pemerintah Daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi Pemerintahan Daerah menghendaki pengaturan kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah;
bahwa dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemadam Kebakaran dan penyelamatan perlu dibentuk dinas yang mandiri dan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, maka;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan tujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu diubah;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan hurufd perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2021
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan akses pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat perlu dilakukan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MARTAPURA BANJAR SEJAHTERA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 14 TAHUN 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, hidup sehat dan mendapat lingkungan hidup yang baik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang secara langsung tanpa proses pengolahan dapat membahayakan kehidupan biota di dalamnya, serta dapat membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.14 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; Perda Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; UU No.11 Tahun 2020; Permen PUPR No.04/PRT/M/2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik pada Kabupaten Tebo. Pada Perda ini mengatur tentang ketentuan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini juga mengatur mengenai sistem pengelolaan air limbah domestik, mengenai penyelenggaraan SPALD. Dalam Perda juga memuat tugas, wewenang, hak dan kewajiban pemerintah daerah. Dalam peraturan ini memuat mengenai peran serta masyarakat, kerjasama dan mengenai perizinan dan pengawasan air limbah. Hal mengenai perbuatan yang larangan juga diatur dalam Bab XII serta sanksi administratif, sanksi pidana bagi orang atau badan yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 2 Seri D: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202300100002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2023:
UU No 4 Tahun 2023:
UU No 6 Tahun 2023:
Perpres No 25 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2015.
KLA bertujuan untuk:
a. meningkatkan komitmen pemerintah daearah, masyarakat, media masa dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip pengembangan KLA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik,
b. non-diskriminasi,;
c. kepentingan terbaik bagi anak,
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangananak, dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bwang Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa pemindahan Ibu Kota kecamatan untuk upaya
meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan
daerah, aksesibilitas pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam
rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara di
Kelurahan Kutabanjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan
Bawang di Desa Mantrianom berada di lokasi yang
kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh
penjuru wilayah Kecamatan Banjarnegara dan
Kecamatan Bawang, maka perlu dilakukan
pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan
Ibu Kota Kecamatan Bawang; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan, penyesuaian
kecamatan berupa pemindahan Ibu Kota kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan
Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota
Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemindahan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 2; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4288
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
ABSTRAK:
bahwa kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Surabaya serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pasal 18 (ayat 6) UUD 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 16 Tahun 2021;
Permen PU No 25/PRT/M/2008;
Permen PU No 26/PRT/M/2008;
Permen PU No 20/PRT/M/2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 20
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016;
Permendagri No 114 Tahun 2018;
Permendagri No 122 Tahun 2018;
Permendagri No 16 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya no 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, meliputi:
a. manajemen proteksi kebakaran;
b. rekomendasi sistem proteksi kebakaran;
c. sistem informasi;
d. peran serta masyarakat;
e. kerjasama pencegah dan penanggulangan kebakaran;
f. hak, kewajiban dan larangan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. ketentuan penyidikan;
i. sanksi administratif; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Seri C Tanggal 8 Juli 1985 Nomor 4/C);
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1992 Seri B Tanggal 27 Januari 1992 Nomor 4/B);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat