KLA bertujuan untuk: a. meningkatkan komitmen pemerintah daearah, masyarakat, media masa dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip pengembangan KLA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: a. tata pemerintahan yang baik, b. non-diskriminasi,; c. kepentingan terbaik bagi anak, d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangananak, dan e. penghargaan terhadap pandangan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat