Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, meliputi: a. manajemen proteksi kebakaran; b. rekomendasi sistem proteksi kebakaran; c. sistem informasi; d. peran serta masyarakat; e. kerjasama pencegah dan penanggulangan kebakaran; f. hak, kewajiban dan larangan; g. pembinaan dan pengawasan; h. ketentuan penyidikan; i. sanksi administratif; dan j. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat