Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, meliputi: a. manajemen proteksi kebakaran; b. rekomendasi sistem proteksi kebakaran; c. sistem informasi; d. peran serta masyarakat; e. kerjasama pencegah dan penanggulangan kebakaran; f. hak, kewajiban dan larangan; g. pembinaan dan pengawasan; h. ketentuan penyidikan; i. sanksi administratif; dan j. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 2; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4288
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan