Peraturan Daeerah ini mengatur tentang : Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan 3. Maksud dan tujuan 4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 5. Kedudukan dan bidang usaha 6. Pembentukan anak perusahaan dan divisi 7. Kerjasama 8. Modal dan saham 9. RUPS 10. Pengangkatan dan pemberhentian direksi 11. Dewan komisaris 12. Kepegawaian 13. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran 14. Penetapan dan pembagian laba bersih 15. Pembubaran dan likuidasi 16. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat