Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang : Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan 3. Maksud dan tujuan 4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 5. Kedudukan dan bidang usaha 6. Pembentukan anak perusahaan dan divisi 7. Kerjasama 8. Modal dan saham 9. RUPS 10. Pengangkatan dan pemberhentian direksi 11. Dewan komisaris 12. Kepegawaian 13. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran 14. Penetapan dan pembagian laba bersih 15. Pembubaran dan likuidasi 16. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
21 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan