Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043 yang meliputi: a. ketentuan umum; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; c. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; d. rencana pola ruang wilayah kabupaten; e. kawasan strategis kabupaten; f. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; i. kelembagaan; j. penyelesaian sengketa; k. ketentuan penyidikan; l. ketentuan pidana; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup; p. penjelasan; dan q. lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan