Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Sasaran; b. Penetapan Cadangan Pangan Kabupaten; c. Penyelenggaraan Cadangan Pangan; d. Sistem Informasi Cadangan Pangan; e. Peran serta Masyarakat; f. Pengawasan dan Pelaporan; dan g. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat