Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Fasilitasi Pemgembangan Pesantren, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Rekognisi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Tim Fasilitasi, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat