PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK: |
- bahwa reformasi birokrasi Pemerintah Daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi Pemerintahan Daerah menghendaki pengaturan kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah;
bahwa dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemadam Kebakaran dan penyelamatan perlu dibentuk dinas yang mandiri dan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, maka;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan tujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu diubah;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan hurufd perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2021
- 7 Halaman
|