Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati Kepada Camat Pada Aspek Perizinan Dilingkungan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka tertib pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat
aspek perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten polewali mandar, perlu dibuat Standar Operasional Prosedur
UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 74 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan dalam menyelesaikan proses kerja pelayanan administrasi kerja terpadu kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2020/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman diperlukan pengelolaan pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis pelayanan Pemda pada satu tempat. Untuk melaksanakan PermenPANRB No 23 Tahun 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Taun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP NO 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2018; PP No 27 Tahun 2009; PP No 76 Tahun 2013; Permendagri No 24 Tahun 2006; PermenPANRB No 15 Tahun 2014; PermenPANRB No 14 Tahun 2017; PermenPANRB No 23 Tahun 2017; PErda No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan MPP yang meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Daerah, pelayanan BUMD/BUMN, Pemerintah Ousat, Pemerintah Daerah lainnya dan swasta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfataan hutan produksi dan hutan lindung diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bahwa selain tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama dan perizinan pemanfaatan yang dilakukan di Taman Hutan Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut/II/2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung,
Subjek Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Pihak Lain.
Objek kerja sama Pemanfaatan Hutan Produksi meliputi:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; dan
e. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura, Pembinaan Dan Pengawasan,
Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Tahura meliputi:
a. Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Swasta;
d. Koperasi;
e. Lembaga Internasional; dan
f. pihak lainnya:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Lindung
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 18 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2007, UU No 16 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 42 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Bagian Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Advokat, Pemohon Bantuan Hukum, Litigasi, Perkara, Verifikasi, Akreditasi, Dana Bantuan Hukum, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan bantuan hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pendanaan; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
- Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa:
a. penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;
b. pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan; dan
c. dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Nias TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. belu No. 11 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah dilakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha; bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan penguatan pengawasan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu disesuaikan materi muatannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Materi pokok : Kewenangan Penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, tim pengawas perizinan berusaha, pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas Dan Tenaga Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.18 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpustakaan secara optimal dipandang perlu diatur penyelenggaraan layanan perpustakaan umum Kabupaten Wonosobo; bahwa pengaturan penyelenggaraan pelayanan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 T ahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Serita Negara Tahun 1950 Nomor 42, diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720 ); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional ; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahcfn Pertama Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003 Seri D Nomor 3 ).
ketentuan umum, layanan, penyelenggaraan layanan perpustakaan, pengembangan layanan perpustakaan umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
5 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN LAYANAN
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), unit kerja yang
melaksanakan fungsi LPSE harus dipisahkan dengan
Unit Kerja yang melaksanakan fungsi ULP untuk
menghindari pertentangan kepentingan, maka
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh perlu
diubah dan disempurnakan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat