Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Bagian Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Advokat, Pemohon Bantuan Hukum, Litigasi, Perkara, Verifikasi, Akreditasi, Dana Bantuan Hukum, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan bantuan hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pendanaan; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat