Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis
retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan
Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah; bahwa disamping dapat meningkatkan pendapatan asli
daerah, retribusi pelayanan pasar ditujukan untuk
mewujudkan kualitas pelayanan pasar pemerintah
daerah yang lebih baik, sehingga dapat menjadi wadah
berkembangnya usaha-usaha mikro dan kecil menjadi
usaha menengah dan besar di Kota Pekalongan;; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang
mengatur tentang retribusi pelayanan pasar perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 dicabut.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 38 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas,
pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tulang
Bawang, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan
pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis Informasi
dan Teknologi secara online dan terintegrasi
UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.2 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004,UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014
PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 1994,PP No.135 Tahun 2000,PP No.136 Tahun 2000,PP No.14 Tahun 2005,PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permenkeu No.199/PMK.03/2007,Permendagri No. 77 Tahun 2020, PERDA No.09 Tahun 2011
PERDA No.08 Tahun 2020, PERDA No.02 Tahun 2021, PERDA No.03 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah Secara Online Dan Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Halaman 16
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2012
PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mengubah :
PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 38, BN.2017/NO.535, kemendagri.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perekaman Transaksi Usaha, Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Online Melalui Aplikasi E-SPTPD
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assessment), perlu adanya sistem perekaman dan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
- bahwa perekaman dan pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud huruf dilaksanakan melalui alat perekaman transaksi secara elektronik dan pelaporan secara online melalui aplikasi e-SPTPD;
- bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara pembayaran pajak dalam Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perekaman Transkasi Usaha, Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara Online melalui Aplikasi E-SPTPD.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Perekaman Transaksi Usaha, Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Online Melalui Aplikasi E-Sptpd.
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk optimalisasi pajak daerah melalui perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak daerah secara elektronik dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah secara online dengan aplikasi e-SPTPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 38 Tahun 2021
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Tuban 2014 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.34 Tahun 2003, UU No.28 Thun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.5 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, maka untuk ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan mengamanatkan Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987); 3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pemben tukan Kabupaten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3439);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Pera tu ran Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
ientang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 6, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200 l
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
15. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BAB IV KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERIKSA
BAB V TATA CARA PEMERIKSAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB VI FASILITAS
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan, Bupati dapat memberlakukan pemutihan uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada waktunya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Magetan, perlu memberikan pembebasan atas denda keterlambatan uji kendaraan bermotor.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Kemenhub Nomor 63 Tahun 1993;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015;
Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2012
Perda Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2020.
Dengan Peraturan ini ditetapkan pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 21 September 2022 sampai dengan 21 Oktober 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dampak meluasnya wabah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan menurunnya
omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata, bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
untuk memperkuat ekonomi masyarakat pelaku
usaha termasuk usaha menengah kecil mandiri serta
untuk menghindari penurunan produksi dan
Pemutusan Hubungan Kerja masal, perlu melakukan
pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan dan pajak parkir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 65/KEP/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan dan Pajak Parkir kepada Wajib Pajak sebesar 100% (seratus
persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mencabut Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan
Pajak Restoran.
Jumlah halaman : 6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat