PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas,
pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tulang
Bawang, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan
pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis Informasi
dan Teknologi secara online dan terintegrasi
- UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.2 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004,UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014
PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 1994,PP No.135 Tahun 2000,PP No.136 Tahun 2000,PP No.14 Tahun 2005,PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permenkeu No.199/PMK.03/2007,Permendagri No. 77 Tahun 2020, PERDA No.09 Tahun 2011
PERDA No.08 Tahun 2020, PERDA No.02 Tahun 2021, PERDA No.03 Tahun 2021,
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah Secara Online Dan Terintegrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
- Halaman 16
|