Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Perekaman Transaksi Usaha, Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Online Melalui Aplikasi E-Sptpd. Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk optimalisasi pajak daerah melalui perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak daerah secara elektronik dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah secara online dengan aplikasi e-SPTPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat