TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2015/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengantisipasi fluktuasi harga
dan meningkatkan efektifitas pemungutan Retribusi
Daerah, perlu penyesuaian tarif Retribusi Daerah
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi J a s a Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi J a s a Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015
Nomor 4); bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perubahan struktur dan tarif
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 20 mengenai besar tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
- 4 hal
|