Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2021 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 telah terjadi kenaikan harga
yang cukup signifikan selama periode bulan september
sampai dengan bulan desember tahun 2021 sehingga
dipandang perlu untuk dilakukan revisi harga satuan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pcrubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021
tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2022.
I. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun
1945
2. Uadang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tcntang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pcmcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tcntang
Pengelolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 5533);
10.Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pemngkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Tahun 2016 Nomor 5887);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
scbagaimana telah bcberapa kali diubah, terakhir dengan
Pcraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pcngadaan Barang/Jasa Pemcrintah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
33);
13.Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor Nomor 71 Tahun
2020 tentang Pedoman Tckhnis Pengelolaan Keuangan
Dacrah (Bcrita Negara Republik lndocnsia Tahun 2020
Nomor 1781);
14.Peraturan Mcnteri DaJam Ncgcri Rcpublik Indonesia Nomor
108 Tahun 2016 tcntang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2083);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
90 Tahun 2019 tcntang JGasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomeoklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
16.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2022 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 658);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor2);
BAB I
KETENTUAN UMUM,
BAB II
STANDAR SATUAN HARGA,
BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022;
bahwa terhadap berdasarkan evaluasi pelaksanaannya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud maka dalam
huruf a, perlu dilakukan perubahan;
bahwa dalam berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dimaksud
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solak Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tahun 2021.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN ANGGARAN 2022, degan perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tah un 2021 ten tang Standar Harga Saruan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tah un Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021
Nomor 37), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2022
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Kampung
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Permendes PDTT No. 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Pemerintah Kabupaten dapat menyusun petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam kampung di wilayah masing-masing. Dalam rangka efisiensi, efektivitas, nilai tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat, perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi tepat guna, atau bahwa sumber daya alam kampung harus dikelola berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi. Sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, kepentingan kampung mengakibatkan mengabaikan masyarakat yang semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat kampung. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendes PDTT No. 23 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan SDA Kampung; Kewenangan Pengelolaan; Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Kampung; Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna; Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; Mekanisme; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NO. 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Lingga
UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wajib lapor, pengelolaan LHKPN dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lingga No. 67 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap Reje, Banta, Perangkat Kampung dan Unsur Sarak Opat Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan APBK Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran APBK Tahun 2021, terjadi kekurangan pembayaran penghasilan tetap Reje, Banta, Perangkat dan Unsur Sarak Opat untuk bulan Desember 2021;
bahwa untuk menutupi kekurangan pembayaran penghasilan tetap Reje, Banta, Perangkat dan Unsur Sarak Opat bulan Desember Tahun 2021 dibebankan pada APBK Tahun Anggaran 2022
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu diatur dalam suatu peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan terkahir kali dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011;Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 46 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya Pola Karier Pegawai Negeri
Sipil yang selaras dan seimbang, antara kepentingan pegawai
dan organisasi maka perlu didukung oleh pembinaan dan
pengembangan karier yang kompetitif, akuntabel dan
transparan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 188 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah
menyusun pola karier pegawai negeri sipil secara khusus
sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2021 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo 19 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 diubah.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BELANJA KEGIATAN DI DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi perlu diatur batas tertinggi belanja kegiatan di Desa;
b. bahwa untuk memberikan panduan dan kepastian besaran maksimal belanja kegiatan di Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Belanja Kegiatan di Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021
10. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020
11. Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2021
12. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2021
13. Peraturan Bupati Bangli Nomor 83 Tahun 2021
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 5 Besaran Standar Belanja di Desa
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Agam No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Agam Tahun 2022 perubahan pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Agam No. 5 Tahun 2017
Sistematika Perbup adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelompokkan Dan Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah
3. Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
4. Tunjangan Perumahan
5. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD
6. Tunjangan Transportasi
7. Pakaian Dinas Dan Atribut
8. Kelompok Pakar Atau Tim Ahli DPRD
9. Tenaga Ahli Fraksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2022
Kenderaan dinas oprasional sewa dilingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD/01/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Oprasional Sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur harus di dukung oleh sarana anatara lain kenderaan dinas oprasional; bahwa dengan terbatasnya kenderaan dinas oprasional milik pemerintah daerah maka diperlikan tambahan kenderaan dinas oprasional melalui proses awal.
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penggunaan KDO-S, pendistribuan dan pemanfaatan KDO-S; pendistribuan, pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi penyewaan KDO-S, pemeliharaan dan perawatan, kontak sewa, pengendalian dan pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat