Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No.1015/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap Reje, Banta, Perangkat Kampung dan Unsur Sarak Opat Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan APBK Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran APBK Tahun 2021, terjadi kekurangan pembayaran penghasilan tetap Reje, Banta, Perangkat dan Unsur Sarak Opat untuk bulan Desember 2021;
bahwa untuk menutupi kekurangan pembayaran penghasilan tetap Reje, Banta, Perangkat dan Unsur Sarak Opat bulan Desember Tahun 2021 dibebankan pada APBK Tahun Anggaran 2022
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu diatur dalam suatu peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan terkahir kali dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011;Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 46 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 10 halaman
|